Integritas
E-DISIPLIN DKI Jakarta
Sistem Monitoring Hukuman Disiplin Berbasis Online
Pendukung Sistem E-DISIPLIN
Infografis
Pejabat Berwenang
Dasar Hukum
Tingkat dan Jenis Hukdis
Video Tutorial
Akumulasi Ketidakhadiran
Dasar Hukum

DASAR HUKUM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Berwenang
Tingkat dan Jenis Hukdis
Akumulasi Ketidakhadiran
Infografis
Video Tutorial